Tibalah sekarang kita simak bersama naskah tentang manajemen wakaf, sebagai salah satu materi dari workshop tentang wakaf dan yayasan yang diadakan oleh IIIT (The International institute Of Islamic Thought) sebuah organisasi yang diketuai oleh Prof. DR. Dawam Rahardjo , berlangsung di Batam 2002. Mengingat masalah wakaf belum menjadi perhatian utama dari para pihak dan ditambah dengan belum tertata dengan rapi serta terdokumentasi dengan baik, menyebabkan peranan wakaf belum maksimal dalam ikut menyelesaikan persoalan perekonomian nasional. Dan kalau kita cermati, maka salah satu masalah mendasar yang harus segera mendapat perhatian adalah "MANAJEMEN“ wakaf itu sendiri. Nah untuk mendapatkan gambaran lengkapnya, mari kita simak makalah yang disampaikan oleh Drs. H. Tulus, dari Dirjen Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama Republik Indonesia . Selamat membaca .
“ MANAJEMEN KELEMBAGAAN WAKAF “
Oleh : Drs. H. Tulus
PENDAHULUAN
Kemiskinan dan kesenjangan sosial di sebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Indonesia. Merupakan suatu keprihatinan. Jumlah penduduk miskin terus bertambah sejak krisis ekonomi 1997 hingga sekarang. Pengabaian atau ketidakseriusan penanganan terhadap nasib dan masa depan puluhan juta kaum dhuafa’ yang tersebar di seluruh tanah air merupakan sikap yang berlawanan dengan semangat dan komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial.
Jika kita cermati lebih jauh, ditemukan bukti-bukti empiris bahwa pertambahan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan BUKANLAH karena persoalan kekayaan alam yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk ( over population ), akan tetapi karena persoalan distribusi pendapatan dan akses ekonomi yang TIDAK ADIL disebabkan tatanan sosial yang kurang baik serta rendahnya rasa kesetiakawanan di antara sesama anggota masyarakat. Lingkaran kemiskinan yang terbentuk dalam masyarakat kita lebih banyak KEMISKINAN STRUKTURAL sehingga upaya mengatasinya harus dilakukan melalui upaya yang bersifat PRINSIPIL, SISTEMATIS dan KOMPREHENSIF, bukan hanya bersifat PARSIAL dan SPORADIS. Dalam pada itu, wakaf merupakan pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia ( SDM ) dan pemberdayaan ekonomi umat.
Islam mengenal lembaga wakaf yang merupakan sumber aset yang memberi kemanfaatan sepanjang masa. Namun pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan harta wakaf produktif di tanah air kita masih sedikit dan ketinggalan dibanding negara lain. Begitu pun studi perwakafan di tanah air kita masih terfokus kepada segi hukum FIQIH, dan belum menyentuh manajemen perwakafan. Padahal semestinya wakaf dapat dijadikan sebagai sumber dana dan aset ekonomi yang senantiasa dapat dikelola secara produktif dan memberi hasil kepada masyarakat, sehingga dengan demikian harta wakaf benar – benar menjadi sumber dana dari masyarakat untuk masyarakat.
Di negara lain telah lama tumbuh lembaga perwakafan yang mapan. Bahkan masalah perwakafan di negara lain diatur dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia baru ada Peraturan Pemerintah ( PP ) RI No. 28 Tahun 1977 yang mengatur tentang “ Perwakafan Tanah Milik “
Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasional. Padahal jika potensi wakaf ini dimanage dengan baik, akan membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat. Beban persoalan sosial yang dihadapi bangsa kita sekarang ini dan di masa mendatang akan terpecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui sistem pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan harta wakaf dalam ruang lingkup nasional.
PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN WAKAF
Sebagai suatu lembaga Islam, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Menurut data yang ada di Departemen Agama Republik Indonesia, sampai dengan bulan September 2001, jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 358.791 lokasi dengan luas 818.742.341,86 M2. Pengelolaan terhadap benda wakaf yang sudah berjalan selama ini adalah ditangani oleh para NADZIR wakaf. Nadzir wakaf terdiri dari Nadzir perorangan, yang terdri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan beberapa anggota dan Nadzir Badan hukum, yaitu Yayasan Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama dan lain-lain. Apabila jumlah tanah wakaf di Indonesia ini dihubungkan dengan negara yang saat ini sedang menghadapi berbagai krisis termasuk krisis ekonomi, sebenarnya wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang sangat potensi untuk lebih dikembangkan guna membantu masyarakat yang kurang mampu. Sayangnya wakaf yang jumlahnya begitu banyak, pada umumnya pemanfaatannya masih bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif. Dengan demikian lembaga wakaf di Indonesia belum terasa manfaatnya secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data yang ada dalam masyarakat, pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, mushalla, sekolah, rumah yatim piatu, makam dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk badan usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dikelola secara produktif, maka kesejahteraan sosial masyarakat yang diharapkan tidak akan dapat terealisasi secara optimal.
Dalam kondisi ekonomi yang masih memprihatinkan ini, sesungguhnya peranan wakaf di samping instrumen-instrumen ekonomi Islam lainnya seperti zakat, infaq, shodaqoh dan lain-lainnya dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola sebagaimana mestinya. Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah khususnya dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf baik mengenai harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf maupun Nadzir wakaf. Pada umumnya umat Islam di Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti untuk masjid, Mushalla, sekolah, makam dan lain-lain sebagaimana sudah disebutkan diatas.
Agar wakaf di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, maka perlu pengelolaan wakaf secara optimal oleh para Nadzir. Untuk mendorong atau mengoptimalkan wakaf oleh para Nadzir perlu ada suatu badan wakaf yang berskala nasional yang berfungsi antara lain memberikan pertimbangan pengelolaan wakaf, disamping itu juga badan tersebut berfungsi sebagai Nadzir untuk mengelola wakaf produktif atau wakaf uang.
ARAH PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF
Di masa depan perlu pemberdayaan wakaf baik wakaf benda bergerak maupun benda tidak bergerak agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan perkembangan Islam di Indonesia.
Untuk mencapai sasaran sasaran tersebut di atas, perlu adanya paradigma baru antara lain adalah perlu pengembangan wakaf benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham. Pengelolaan wakaf dalam bentuk benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham dilakukan oleh suatu badan yang akan kita bentuk. Wakaf benda bergerak itu, kemudian dikembangkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi. Hasil dari pengembangan wakaf itu kemudian dipergunakan untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan atau pengembangan sarana dan prasarana ibadah. Di samping itu juga tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan seperti
bantuan pendidikan, bantuan penelitian dan lain-lain.
Sementara itu, wakaf yang ada dan sudah berjalan di kalangan masyarakat dalam bentuk wakaf tanah milik, maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu diakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif. Badan wakaf itu dapat membantu baik dalam pembiayaan maupun pembinaan para Nadzir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf produktif.
LEMBAGA YANG MENANGANI WAKAF PRODUKTIF TERMASUK WAKAF UANG DAN SAHAM
Departemen Agama sedang mempersiapkan berdirinya Badan Wakaf Nasional. Badan Wakaf Nasional itu seyogyanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden setelah adanya Undang- Undang tentang Wakaf. Namun apabila kita menunggu adanya Undang-Undang tentang Wakaf, maka bisa jadi umat Islam Indonesia terlambat melakukan terobosan/terobosan dalam kaitannya dengan pemberdayaan wakaf produktif ini, sementara umat Islam di negara-negara jiran telah melakukan pengelolaan wakaf produktif. Untuk itu, paling tidak untuk sementara ini Badan Wakaf Nasional kita bentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama. Badan Wakaf Nasional ini bersifat otonom. Terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang berfungsi memberikan pertimbangan pengelolaan wakaf kepada Departemen Agama dan juga berfungsi sebagai Nadzir pengelola wakaf produktif atau wakaf uang.
Adapun struktur Badan wakaf Nasional direncanakan sebagai berikut :
1. Badan Wakaf Nasional dikelola oleh Tim Manajemen, yang terdiri beberapa orang anggota, salah seorang di antaranya menjadi koordinator. Setiap orang anggota membidangi DIVISI yang menjadi tanggungjawabnya.
2. Tim Manajemen ini juga dibantu seorang sekretaris/wakil sekretaris dan bendahara/wakil bendahara. Masing- masing harus memiliki kemampuan di bidangnya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Manajemen ini akan dibantu oleh Tim Ahli yang terdiri dari ahli Hukum Islam/ahli Fiqih, Ekonomi, ahli Perbankan, Sosiologi, ahli Marketing, ahli Tafsir dan Hadits dan pakar lain yang diperlukan oleh Tim Manajemen. Sebagai pembina adalah Menteri Agama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
PENUTUP
Demikian hal-hal yang dapat saya (Drs.H.Tulus) sampaikan dalam kesempatan ini, mudah-mudahan bermanfaat dan menjadi bahan diskusi lebih lanjut.
Jakarta, 7 Januari 2002
Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf,
TTD.
Drs. H. Tulus
NIP. 150170145
KESIMPULAN
Dari beberapa pandangan pakar tentang perwakafan di Indonesia, dapatlah disimpulkan sebagai berikut :
1. Fakta di lapangan umat Islam Indonesia merupakan warga mayoritas dari penduduk Indonesia. Dan kebanyakan hidup dalam keprihatinan dan kemiskinan serta minimnya ketrampilan.
2. Secara otomatis yang banyak merasakan dampak akibat adanya krisis ekonomi adalah umat Islam, karena memang jumlahnya banyak.
3. Tanah wakaf di Indonesia jumlahnya sangat banyak, akan tetapi belum tertata dengan baik dan terdokumentasi secara lengkap.
4. Pemanfaatan tanah wakaf sementara ini masih berkisar pada hal-hal yang menyangkut peribadatan, misalnya untuk masjid, mushollah, rumah yatim piatu, makam dan sejenisnya. Pemanfaatan tanah wakaf seperti di atas, tidak salah karena memang pemahamannya yang masih terbatas.
5. Seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, harusnya mulai dipikirkan pengembangan tanah wakaf untuk hal-hal yang produktif. Dengan kata lain hendaknya tanah wakaf itu dalam pemanfaatannya memperhatikan kaidah agama yang secara otomatis punya dampak ekonomi yang pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.
6. Kepada orang yang ingin mewakafkan tanahnya, maka harus memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur baik dalam agama maupun UU Wakaf.
7. Kepada pihak yang menerima dan mengelola wakaf (dapat perorangan atau badan hukum) juga harus memperhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan. Sehingga pemanfaatan wakaf benar-benar sesuai peruntukannya.
8. Oleh karena itu terbitnya UU Wakaf yang mandiri merupakan solusi mengelola wakaf sekaligus menjamin adanya kepastian hukum.
9. Mari kita tingkatkan koordinasi dan sinergi diantara elemen masyarakat, manakala ingin menjadikan wakaf sebagai salah satu solusi penyelesaian perekonomian umat. Mengingat tantangan ke depan bukan semakin ringan tetapi komplek dan perlu penanganan secara komprehensif.
10. Mari, kita jadikan umat Islam sebagai pihak terdepan yang berkontribusi dalam perbaikan perekonomian nasional, termasuk dengan semakin pahamnya kita akan wakaf.
“ DEKLARASI BATAM TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT DAN PENGENTASAN MASYARAKAT DARI KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN MELALUI PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF “
Bismillahirrahmaanirrahiim
Berkat rahmat Allah SWT telah terlaksana WORKSHOP INTERNASIONAL PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT MELALUI PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF, dengan mengambil tempat di Asrama Haji Batam, pada hari Senin dan Selasa, 7 – 8 Januari 2002 M bertepatan dengan 24-25 Syawal 1422 H. Workshop dibuka oleh Menteri Agama RI. Workshop dihadiri oleh para ulama, cendekiawan, pakar, profesional dan praktisi serta wakil lembaga-lembaga agama dan pendidikan Islam dari seluruh propinsi di tanah air, dengan dihadiri oleh tamu-tamu pembicara dari negara Malaysia dan Singapura.
Workshop ini diselenggarakan setelah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Untuk menanggulangi kondisi perekonomian bangsa dan negara yang belum pulih, diperlukan jumlah dana besar yang tidak dapat disediakan oleh pemerintah serta kemungkinan penambahan pinjaman luar negeri yang semakin harus dihindari, tetapi dengan mengandalkan dana masyarakat.
2. Bahwa umat Islam Indonesia yang merupakan jumlah penduduk terbesar memiliki potensi ekonomi dalam menggerakkan dana masyarakat untuk membantu pengembangan ekonomi nasional, namun hingga saat ini upaya maksimal untuk menggalang kekuatan pendanaan tersebut belum terlaksana secara konsepsional dan efektif serta belum terkoordinasi dengan baik.
3. Bahwa salah satu potensi kekuatan ekonomi menurut ajaran Islam adalah WAKAF, yang telah dilaksanakan pengkoordinasiannya dengan baik di beberapa negara Islam sehingga dana tersebut meskipun dalam porsi yang masih belum besar untuk ukuran bantuan pembangunan ekonomi dunia telah berhasil memberikan sumbangan pada lembaga-lembaga dan kelompok masyarakat muslim di banyak negara Islam pada khususnya.
4. Bahwa dengan jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia lebih dari 170 juta orang, penggalian sumber dana wakaf yang dapat diproduktifkan merupakan harapan yang harus diwujudkan.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami seluruh peserta Workshop setelah mengikuti presentasi pada semua sesi serta pelaksanaan diskusi di sidang-sidang komisi, dengan mengharap ridho Allah SWT dengan ini mendeklarasikan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Bahwa potensi wakaf produktif merupakan salah satu alternatif penggalangan dana dalam negeri yang dapat digunakan dalam melepaskan ekonomi Indonesia dari krisis ekonomi dan moneter serta kemiskinan rakyat yang berkepanjangan hingga saat ini dan untuk melepaskan bangsa dan negara dari ketergantungan bantuan lembaga-lembaga keuangan internasional.
2.Bahwa atas kenyataan tersebut di atas workshop menghimbau agar Pemerintah dan DPR RI memberikan perhatian penuh dalam hal pelaksanaan pengumpulan dana Wakaf Produktif dengan segera membuat undang-undang WAKAF secara tersendiri dengan memperhatikan aspirasi, kemurnian norma dan paradigma umat Islam khususnya isi materi undang-undang wakaf, serta memberi kemungkinan penunjukan MENTERI NEGARA WAKAF dalam susunan ka… Read more
SALAM PRAMUKA💪🏻 TEPUK PRAMUKA👏🏻
Hari ini 14 Agustus 2017, bangsa Indonesia memperingati " Hari Pramuka". Tidak dapat dipungkiri bahwa Pramuka di masa awal kemerdekaan turut berperan serta dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dan keberadaan pramuka Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kepanduan dunia yang dipelopori oleh Lord Robert Baden Powel Of Gilwell. Dan semangat pandu / pramuka sampai sekarang masih tetap relevan, apalagi sekarang ini bangsa kita sedang dihadapkan pada persoalan karakter / kepribadian yang harus mendapat penguatan, agar jati diri bangsa Indonesia siap bersaing dan berkompetisi dengan bangsa lain di dunia. Nah untuk bahan renungan serta spirit untuk menjadi lebih baik lagi, bersama ini kami sampaikan pokok-pokok pikiran dari Lord Robert Baden Powel of Gilwell.
Lord Robert Baden Powel of Gilwell
Bapak Pandu Sedunia
• Dengan hormat, Saya akan melakukan yang terbaik
• Melaksanakan tugas untuk Tuhan dan Negaraku serta mematuhi hukum pramuka;
• Membantu orang lain setiap saat;
• Menjaga fisik senantiasa kuat, mental terjaga, serta moral yang baik.
• Seorang pandu mengatakan kebenaran. Ia memelihara janjinya. Kejujuran adalah bagian dari kode etik. Setiap orang dapat bergantung padanya.
• Seorang pandu jujur kepada keluarganya, pemimpin pramuka, teman, sekolah dan bangsa.
• Seorang pandu perhatian terhadap orang lain. Ia rela melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa bayaran atau hadiah.
• Seorang pandu adalah teman untuk semua. Ia adalah saudara pandu lainnya. Ia berusaha untuk memahami lainnya. Ia menghormati setiap ide dan adat istiadat yang lain melebihi miliknya.
• Seorang pandu sopan kepada semua orang tanpa memandang usia atau posisi. Ia tahu cara berperilaku sehingga lebih mudah untuk bergaul bersama yang lain.
• Seorang pandu memahami bahwa ada kekuatan untuk menjadi lembut. Ia memperlakukan orang lain selayaknya Ia ingin diperlakukan. Ia tidak melukai atau membunuh tanpa alasan.
• Seorang pandu mengikuti aturan keluarga, sekolah dan pasukannya. Ia mematuhi hukum masyarakat dan Negaranya. Jika Ia berfikir aturan-aturan dan hukum tersebut tidak adil, Ia mencoba untuk merubah secara tertib daripada melanggarnya.
• Seorang pandu mencari titik terang dari sesuatu. Ia melakukan tugas-tugasnya dengan gembira. Ia mencoba untuk membuat orang lain bahagia.
• Seorang pandu bekerja untuk membiayai diri sendiri dan menolong orang lain. Ia menabung untuk keperluan tidak terduga. Ia melindungi dan melestarikan Sumber Daya Alam. Ia dengan hati-hati menggunakan waktu dan harta benda.
• Seorang pandu dapat menghadapi bahaya bahkan saat Ia takut. Ia berkelana dengan orang-orang yang percaya pada hidup dengan cita-cita yang sama. Ia senantiasa menjaga rumah dan komunitasnya bersih.
• Seorang pandu patuh terhadap Tuhan. Ia setia terhadap tugas agamanya. Ia menghormati kepercayaan orang lain.
• Bersiaplah
• Lakukan kebaikan setiap hari.
Alhamdulillah, kita masih diberi kesempatan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk beraktifitas, dengan harapan kita dapat memanfaatkan untuk berbuat yang terbaik. Masih dalam kaitan dengan workshop, kali ini saya akan menyampaikan kembali pandangan dari para pakar tentang perwakafan di Indonesia, karena menurut hemat penulis sangat penting, apalagi kondisi perekonomian bangsa dan negara masih perlu perbaikan. Harapannya kita semua mulai menjadikan wakaf sebagai salah satu solusi perbaikan perekonomian Indonesia. Dan berikut ini naskah selengkapnya.
“ UPAYA KONGKRIT PENGEMBANGAN PERWAKAFAN
DI INDONESIA“
Oleh : DR. AHMAD SUTARMADI
Dewan Masjid Indonesia yang juga Dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kata kunci yang menjadi pembahasan kita sekarang ini adalah “ Upaya Sistimatis melaksanakan kehidupan ekonomi yang lebih berkeadilan “
Betapa besar jurang pemisah dirasakan oleh anak bangsa ini, upaya demi upaya tetapi belum juga dirasakan hasilnya, maka lembaga Perwakafan diharapkan dapat memberikan jalan itu, jalan menuju kehidupan yang lebih berkeadilan.
Secara empiris, ditinjau dari segi sejarah, dari masa ke masa, dari berbagai Negara Islam, menunjukkan bahwa peranan pemerintah setempat sangat berpengaruh, sangat mendukung berfungsinya perwakafan untuk kehidupan suatu bangsa.
Di Indonesia sendiri, peranan pemerintah adalah sangat menentukan, sehingga diperlukan upaya lebih kongkrit untuk kepentingan perwakafan.
Lima belas ( 15 ) tahun yang lalu, pernah terjadi usaha sertifikasi tanah wakaf, kerjasama antara Depag dengan Badan Pertanahan, maka tanah wakaf lebih dari 70 % dapat diselesaikan. Padahal sebelum itu sertifikasi tanah wakaf seperti proyek mustahil.
Penyelesaian sengketa tanah wakaf Bondo Masjid Semarang, bila tidak ada dukungan pemerintah, mungkin tanah wakaf seluas lebih dari 110 ha, wakaf Bupati Pandanaran akan beralih tangan.
Atas dasar beberapa pertimbangan itulah, maka upaya dukungan pemerintah sangat diharapkan.
Dukungan yang diharapkan itu ada dua hal, yaitu dukungan politis dan managemen.
Seperti kita ketahui bersama, politik adalah segala-galanya, meskipun ada yang kurang sependapat. Tetapi di lapangan itulah yang terjadi.
Dukungan managemen, saya melihat ada beberapa segi, yakni :
✅Segi ADVOKASI, karena di lapangan ditemukan wakaf tanah yang bermasalah.
✅Segi SDM yang berkualitas, yang mampu secara tekun mengelola wakaf.
✅Segi KEUANGAN, yang dapat mencari jalan menggerakkan perwakafan lebih produktif.
✅Segi PENGAWASAN, agar tanah wakaf aman, karena akhir-akhir ini ada upaya tertentu mengganti tanah wakaf produktif ke arah tanah wakaf kurang produktif.
Demikianlah beberapa pemikiran saya (Dr. Ahmad Sutarmadi) dalam kesempatan yang berharga ini.
Pandangan ini disampaikan dalam acara Workshop Internasional Wakaf.
Batam, 7 Januari 2002.
Dari apa yang disampaikan oleh Dr. Ahmad Sutarmadi di atas, menurut hemat penulis, dapat dijadikan bahan renungan dan rujukan, manakala siapapun dari kita yang ingin menjadikan wakaf sebagai salah satu solusi penyelesaian perekonomian Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memudahkan setiap niat baik kita untuk memperbaiki kondisi umat termasuk bangsa dan negara menuju kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Aamiin.
Peserta Workshop
(Washil Bahalwan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut