Minggu, 13 Desember 2020

Sejarah Pembangunan Masjid Nabawy

Oleh : Washil Bahalwan

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sampai di Madinah setelah berhijrah dari Makkah, maka di tempat berhentinya unta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam didirikanlah MASJID NABAWY. Pada saat itu masjid berbentuk persegi dengan luas kira – kira 1.060 M2.

                Pada tahun ke-7 hijriah (628 M), seiring bertambahnya jumlah kaum muslimin maka Masjid Nabawy terasa sempit. Melihat kondisi tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  memerintahkan untuk memperluas bangunan Masjid Nabawy. Kemudian masjid diperluas dari tiga sisinya, yaitu timur, barat dan utara, hingga luas keseluruhan mencapai 2.475 M2.

                Perluasan kedua terjadi pada masa pemerintahan umar Bin Khattab Radiyallahu ’Anhu tahun 17 H (638 M). Masjid dibangun ulang dan dilakukan penambahan dari tiga sisinya yaitu selatan, barat dan utara, hingga luasnya mencapai 3.575 M2.

                Pada tahun 29 H (649 M), Utsman Bin Affan membangun ulang masjid dengan menggunakan batu dan memperluas dari tiga sisinya yaitu selatan, barat dan utara hingga luasnya mencapai 4.071 M2.

                Pada tahun 88 H (707 M), Khalifah Umawiyyah yang bernama Walid Bin Abdul Malik memerintahkan Gubernur Madinah ketika itu adalah Umar Bin Abdul Aziz untuk merekonstruksi dan memperluas masjid dari tiga sisinya yaitu barat, utara dan timur. Kamar – kamar suci dimasukkan ke dalam masid (sebelumnya di luar area masjid) dengan tetap mempertahankan kamar Ummul Mukminin ‘Aisyah yang di dalamnya terdapat makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan kedua sahabat beliau yaitu Abu Bakar As-Siddiq dan Umar Bin Khattab Radiyallahu ’Anhu. Pada saat ini luas masjid menjadi 6.440 M2.

                Pada tahun 161 H (777 M), Khalifah Abbasiyyah yang bernama Al-Mahdi memerintahkan untuk diadakan renovasi sekaligus perluasan masjid. Untuk ini yang diperluas adalah sisi utara,hingga luas keseluruhan mencapai 8.890 M2.

                Tahun 654 H (1256 M), ketika terjadi kebakaran besar, maka bangunan masjid dipugar ulang tanpa adanya perluasan.

                Karena sebagian areal masjid rapuh, maka atas perintah Sultan Dinasti Mamalik yang bernama Al-Asyraf Qaitbay tahun 879 H (1474 M), masjid dibangun ulang tanpa diperluas. Kemudian ada petir yang menyambar sebuah menara utama masjid, sehingga menyebabkan kebakaran besar, maka pada tahun 886 H (1481 M), maka Sultan Al-Asyraf memerintahkan untuk membangun ulang keseluruhan masjid dan di sisi timur diperluas hingga luas keseluruhan menjadi 9.010 M2 dan dibangun pula menara ke-5 di atas pintu Rahmah.

                Dari informasi di atas, dapat dikatakan bahwa hampir setiap masa pemerintahan yang berkuasa di Madinah, menjadikan Masjid Nabawy sebagai salah satu prioritas utama dalam masalah pembangunan. Karena para kepala pemerintahan melihat perkembangan kaum muslimin yang luar biasa. Maka kehadiran masjid yang nyaman, tenang  sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala mutlak diperlukan. Oleh karena itu pembangunan dan pemeliharaan masjid selalu menjadi bagian utama dari program kepala pemerintahan di Madinah.

*Tulisan ini di nukil dari buku :

- Madinah Al-Munawwarah Sejarah dan Tempat - Tempat Istimewa. Al-Madinah Al-Munawwarah Research & Studies Center, 2013, King Fahd National Library Cataloging In Publication Data.

- Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Al-Akhbar edisi 139 no.7 Vol 12-Rabiul Awal1439 H/Nopember 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar