Oleh : Washil Bahalwan
Ketika Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam sampai di Madinah setelah berhijrah dari Makkah, maka di
tempat berhentinya unta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam didirikanlah
MASJID NABAWY. Pada saat itu masjid berbentuk persegi dengan luas kira – kira
1.060 M2.
Pada
tahun ke-7 hijriah (628 M), seiring bertambahnya jumlah kaum muslimin maka Masjid
Nabawy terasa sempit. Melihat kondisi tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam memerintahkan untuk memperluas
bangunan Masjid Nabawy. Kemudian masjid diperluas dari tiga sisinya, yaitu
timur, barat dan utara, hingga luas keseluruhan mencapai 2.475 M2.
Perluasan
kedua terjadi pada masa pemerintahan umar Bin Khattab Radiyallahu ’Anhu tahun
17 H (638 M). Masjid dibangun ulang dan dilakukan penambahan dari tiga sisinya
yaitu selatan, barat dan utara, hingga luasnya mencapai 3.575 M2.
Pada
tahun 29 H (649 M), Utsman Bin Affan membangun ulang masjid dengan menggunakan
batu dan memperluas dari tiga sisinya yaitu selatan, barat dan utara hingga
luasnya mencapai 4.071 M2.
Pada
tahun 88 H (707 M), Khalifah Umawiyyah yang bernama Walid Bin Abdul Malik
memerintahkan Gubernur Madinah ketika itu adalah Umar Bin Abdul Aziz untuk
merekonstruksi dan memperluas masjid dari tiga sisinya yaitu barat, utara dan
timur. Kamar – kamar suci dimasukkan ke dalam masid (sebelumnya di luar area
masjid) dengan tetap mempertahankan kamar Ummul Mukminin ‘Aisyah yang di
dalamnya terdapat makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan kedua
sahabat beliau yaitu Abu Bakar As-Siddiq dan Umar Bin Khattab Radiyallahu ’Anhu.
Pada saat ini luas masjid menjadi 6.440 M2.
Pada
tahun 161 H (777 M), Khalifah Abbasiyyah yang bernama Al-Mahdi memerintahkan
untuk diadakan renovasi sekaligus perluasan masjid. Untuk ini yang diperluas
adalah sisi utara,hingga luas keseluruhan mencapai 8.890 M2.
Tahun
654 H (1256 M), ketika terjadi kebakaran besar, maka bangunan masjid dipugar
ulang tanpa adanya perluasan.
Karena
sebagian areal masjid rapuh, maka atas perintah Sultan Dinasti Mamalik yang
bernama Al-Asyraf Qaitbay tahun 879 H (1474 M), masjid dibangun ulang tanpa
diperluas. Kemudian ada petir yang menyambar sebuah menara utama masjid,
sehingga menyebabkan kebakaran besar, maka pada tahun 886 H (1481 M), maka
Sultan Al-Asyraf memerintahkan untuk membangun ulang keseluruhan masjid dan di
sisi timur diperluas hingga luas keseluruhan menjadi 9.010 M2 dan
dibangun pula menara ke-5 di atas pintu Rahmah.
Dari
informasi di atas, dapat dikatakan bahwa hampir setiap masa pemerintahan yang
berkuasa di Madinah, menjadikan Masjid Nabawy sebagai salah satu prioritas
utama dalam masalah pembangunan. Karena para kepala pemerintahan melihat
perkembangan kaum muslimin yang luar biasa. Maka kehadiran masjid yang nyaman,
tenang sebagai sarana mendekatkan diri
kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala mutlak diperlukan. Oleh karena itu
pembangunan dan pemeliharaan masjid selalu menjadi bagian utama dari program
kepala pemerintahan di Madinah.
*Tulisan ini di nukil dari buku :
- Madinah Al-Munawwarah Sejarah dan Tempat - Tempat Istimewa. Al-Madinah Al-Munawwarah Research & Studies Center, 2013, King Fahd National Library Cataloging In Publication Data.
- Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Al-Akhbar edisi 139 no.7 Vol 12-Rabiul Awal1439 H/Nopember 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar