Oleh : Washil Bahalwan
Zakat Fitrah merupakan
salah satu rangkaian dari ibadah puasa Ramadhan yang harus kita tunaikan dengan
baik dan benar. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka pada kesempatan ini
kami berbagi tentang bagaimana mengelola kepanitiaan zakat fitrah yang efektif.
Zakat bukan hanya
kegiatan seremonial belaka, akan tetapi merupakan suatu kegiatan yang
memerlukan pemahaman dan tuntunan dalam pelaksanaan agar sesuai dengan syariat
Islam (sesuai dengan Al Quran dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam). Sehingga apa yang kita laksanakan bernilai ibadah dan hanya mengharap
rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Untuk itu berikut ini akan kami paparkan
beberapa langkah yang harus dilakukan oleh lembaga yang akan mengadakan
kegiatan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah. Secara umum kepanitiaan
zakat fitrah terdiri atas:
1.
PENERIMAAN
2.
PROSES
3.
DISTRIBUSI
4.
EVALUASI
Mengenai stuktur kepanitiaan tidak mengikat,
bergantung pada kondisi dan kebutuhan.
PENERIMAAN
Pada bagian ini yang harus dilakukan adalah:
1. Membuat pengumuman tentang zakat fitrah yang
di dalamnya memuat tentang:
1.1. Waktu dan tempat penerimaan.
1.2. Bentuk (berupa beras seberat 2.5 Kg atau
uang yang telah ditentukan)
1.3. Waktu pembagian zakat fitrah.
1.3. Waktu pembagian zakat fitrah.
2. Membuat administrasi pendukung yang
diperlukan (tanda terima zakat beras/uang, surat jalan, kupon penerima zakat,
inventaris permohonan zakat dari lembaga lain dll).
3. Melakukan verifikasi penerima zakat kerja
sama dengan Ketua Ranting (untuk kepanitiaan skala besar).
4. Membuat undangan rapat koordinasi dengan kelompok
penerima zakat/Ketua Ranting/daerah binaan).
PROSES
Bagian ini harus mempersiapkan:
1. Timbangan, glangsing, rafia dll.
2. Melakukan penimbangan 5kg, 10kg, 15kg untuk
memudahkan distribusi beras.
3. Melakukan perhitungan dengan cermat dan
teliti sesuai dengan jumlah penerima yang telah diverifikasi untuk ditentukan
bagian yang harus diterima oleh yang berhak.
4. Menyediakan stok beras berdasarkan estimasi
dan kebutuhan (wajib zakat yang membayar uang kepada panitia, maka panitia
berkewajiban membelikan beras).
DISTRIBUSI
Pada bagian ini yang harus dilakukan adalah:
1. Mengabsen ketua ranting sebagai wakil
penerima zakat.
2. Mendistribusikan beras sesuai dengan jumlah
yang telah diverifikasi.
3. Selalu koordinasi dengan bagian penerimaan,
utamanya wajib zakat yang membayar dengan uang, untuk segera dibelikan beras
yang disiapkan panitia.
4. Apabila beras masih tersedia, sedangkan
ranting sudah menerima semuanya, maka selanjutnya beras didistribusikan kepada
pemohon yang telah mendapatkan persetujuan.
5. Dan jika masih ada, maka dapat disalurkan
kepada panti asuhan.
EVALUASI
Pada bagian ini, ketua panitia memberi
kesempatan kepada tiap-tiap bagian untuk melaporkan kegiatan selama pelaksanaan
kepanitiaan zakat fitrah. Termasuk faktor penghambat dan solusi-solusi untuk
kesempurnaan pelaksanaan mendatang.
Dari paparan tersebut di atas, ada beberapa
poin penting yang perlu mendapat perhatian kita bersama yaitu:
1. Pelaksanaan zakat
fitrah bukan merupakan kegiatan rutin/seremonial belaka, melainkan bentuk
ibadah yang harus mendasarkan pada Al Quran dan hadis Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam.
2. Panitia bagian
penerimaan zakat fitrah terbagi atas dua pos yaitu penerimaan berupa beras dan
penerimaan berupa uang. Dan setelah waktu yang ditentukan, maka pos penerimaan
berupa uang harus segera membelikan beras yang telah disediakan oleh panitia.
Hal ini mengingat zakat fitrah yang diserahkan kepada yang berhak menerima
harus berupa makanan pokok (beras) Jadi panitia menyiapkan stok beras semata-mata
untuk memfasilitasi wajib zakat yang tidak sempat membawa beras, sehingga tetap
dapat membayar zakat fitrah, karena panitia sudah mengantisipasinya.
3. Beras yang kita
zakatkan kualitasnya harus sama dengan beras yang kita konsumsi (tidak boleh
kualitasnya lebih rendah dari yang dikonsumsi sehari-hari).
4. Biaya pendukung
zakat misalnya karung atau plastik dan transportasi menjadi kewjiban wajib
zakat. Sedang untuk operasional kepanitiaan misalnya konsumsi, terop (jika
diperlukan) tidak boleh mengambil dana zakat dari wajib zakat, melainkan
menjadi kewajiban panitia untuk menggali dana sendiri dari pihak lain.
Demikianlah paparan
tentang manajemen kepanitiaan zakat fitrah. Kepada panitia, laksanakanlah tugas
kepanitiaan dengan benar dan ikhlas semata mengharap rida Allah Subhanahu
Wa Ta’ala. Semoga zakat yang kita tunaikan dapat membuat senang dan gembira
saudara kita yang berhak menerimanya. Hanya kepada Allah kita berserah diri dan
mengharap maghfirah-Nya.
*Penulis adalah Ketua Lazis Yamas Kota Surabaya
dan Pemerhati Sosial.
*Tulisan
ini juga dimuat di suaramuslim.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar