Minggu, 08 Maret 2020

SISTEM KEPANITIAAN ZAKAT FITRAH YANG EFEKTIF


Oleh : Washil Bahalwan

Zakat Fitrah merupakan salah satu rangkaian dari ibadah puasa Ramadhan yang harus kita tunaikan dengan baik dan benar. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka pada kesempatan ini kami berbagi tentang bagaimana mengelola kepanitiaan zakat fitrah yang efektif.

Zakat bukan hanya kegiatan seremonial belaka, akan tetapi merupakan suatu kegiatan yang memerlukan pemahaman dan tuntunan dalam pelaksanaan agar sesuai dengan syariat Islam (sesuai dengan Al Quran dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga apa yang kita laksanakan bernilai ibadah dan hanya mengharap rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Untuk itu berikut ini akan kami paparkan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh lembaga yang akan mengadakan kegiatan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah. Secara umum kepanitiaan zakat fitrah terdiri atas:
1.     PENERIMAAN
2.     PROSES
3.     DISTRIBUSI
4.     EVALUASI
Mengenai stuktur kepanitiaan tidak mengikat, bergantung pada kondisi dan kebutuhan.

 

PENERIMAAN

Pada bagian ini yang harus dilakukan adalah:
1. Membuat pengumuman tentang zakat fitrah yang di dalamnya memuat tentang:
1.1. Waktu dan tempat penerimaan.
1.2. Bentuk (berupa beras seberat 2.5 Kg atau uang yang telah ditentukan)
1.3. Waktu pembagian zakat fitrah.

2. Membuat administrasi pendukung yang diperlukan (tanda terima zakat beras/uang, surat jalan, kupon penerima zakat, inventaris permohonan zakat dari lembaga lain dll).

3. Melakukan verifikasi penerima zakat kerja sama dengan Ketua Ranting (untuk kepanitiaan skala besar).

4. Membuat undangan rapat koordinasi dengan kelompok penerima zakat/Ketua Ranting/daerah binaan).

 

PROSES

Bagian ini harus mempersiapkan:
1. Timbangan, glangsing, rafia dll.
2. Melakukan penimbangan 5kg, 10kg, 15kg untuk memudahkan distribusi beras.
3. Melakukan perhitungan dengan cermat dan teliti sesuai dengan jumlah penerima yang telah diverifikasi untuk ditentukan bagian yang harus diterima oleh yang berhak.
4. Menyediakan stok beras berdasarkan estimasi dan kebutuhan (wajib zakat yang membayar uang kepada panitia, maka panitia berkewajiban membelikan beras).

 

DISTRIBUSI

Pada bagian ini yang harus dilakukan adalah:
1. Mengabsen ketua ranting sebagai wakil penerima zakat.
2. Mendistribusikan beras sesuai dengan jumlah yang telah diverifikasi.
3. Selalu koordinasi dengan bagian penerimaan, utamanya wajib zakat yang membayar dengan uang, untuk segera dibelikan beras yang disiapkan panitia.
4. Apabila beras masih tersedia, sedangkan ranting sudah menerima semuanya, maka selanjutnya beras didistribusikan kepada pemohon yang telah mendapatkan persetujuan.
5. Dan jika masih ada, maka dapat disalurkan kepada panti asuhan.

 

EVALUASI

Pada bagian ini, ketua panitia memberi kesempatan kepada tiap-tiap bagian untuk melaporkan kegiatan selama pelaksanaan kepanitiaan zakat fitrah. Termasuk faktor penghambat dan solusi-solusi untuk kesempurnaan pelaksanaan mendatang.

Dari paparan tersebut di atas, ada beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian kita bersama yaitu:
1. Pelaksanaan zakat fitrah bukan merupakan kegiatan rutin/seremonial belaka, melainkan bentuk ibadah yang harus mendasarkan pada Al Quran dan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Panitia bagian penerimaan zakat fitrah terbagi atas dua pos yaitu penerimaan berupa beras dan penerimaan berupa uang. Dan setelah waktu yang ditentukan, maka pos penerimaan berupa uang harus segera membelikan beras yang telah disediakan oleh panitia. Hal ini mengingat zakat fitrah yang diserahkan kepada yang berhak menerima harus berupa makanan pokok (beras) Jadi panitia menyiapkan stok beras semata-mata untuk memfasilitasi wajib zakat yang tidak sempat membawa beras, sehingga tetap dapat membayar zakat fitrah, karena panitia sudah mengantisipasinya.

3. Beras yang kita zakatkan kualitasnya harus sama dengan beras yang kita konsumsi (tidak boleh kualitasnya lebih rendah dari yang dikonsumsi sehari-hari).

4. Biaya pendukung zakat misalnya karung atau plastik dan transportasi menjadi kewjiban wajib zakat. Sedang untuk operasional kepanitiaan misalnya konsumsi, terop (jika diperlukan) tidak boleh mengambil dana zakat dari wajib zakat, melainkan menjadi kewajiban panitia untuk menggali dana sendiri dari pihak lain.

Demikianlah paparan tentang manajemen kepanitiaan zakat fitrah. Kepada panitia, laksanakanlah tugas kepanitiaan dengan benar dan ikhlas semata mengharap rida Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semoga zakat yang kita tunaikan dapat membuat senang dan gembira saudara kita yang berhak menerimanya. Hanya kepada Allah kita berserah diri dan mengharap maghfirah-Nya.

*Penulis adalah Ketua Lazis Yamas Kota Surabaya dan Pemerhati Sosial.

*Tulisan ini juga dimuat di suaramuslim.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar