Persoalan zakat bukan hanya
menjadi perhatian Indonesia, akan tetapi juga dunia internasional. Era digital
ternyata menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja sebagai bagian
penting bagi perkembangan lembaga zakat. Fenomena tersebut ditangkap oleh WZF
(World Zakat Forum) sebagai lembaga zakat dunia ketika mengadakan Konferensi
Internasional di Bandung Jawa Barat, 5-7 November 2019 dengan mengangkat tema
“OPTIMIZING GLOBAL ZAKAT ROLE THROUGH DIGITAL TECHNOLOGY.“
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
300 peserta dari dalam dan luar negeri dengan menampilkan 25 pembicara dan
dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. Turut hadir dalam
acara pembukaan tersebut Menteri Agama RI, Fachrul Razi dan Menteri Luar
Negeri, Retno Marsudi. “Harapannya, penghimpunan zakat semakin besar,
penyaluran zakat semakin tersebar dan kemiskinan di dunia dapat dituntaskan,“
demikian kata Sekretaris Jenderal WZF, Bambang Sudibyo.
Selain itu WZF diharapkan menjadi
platform gerakan zakat internasional, memiliki peran untuk sinergi para
pemangku kepentingan zakat global dalam meningkatkan kesejateraan umat dan
mengurangi kemiskinan. “Konferensi ini juga menandai meningkatnya peran zakat
untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan ketidaksetaraan global. Serta
mengusulkan standar secara khusus untuk mengukur dampak zakat terhadap
kesejahteraan mustahik (penerima manfaat zakat),” ujar Bambang Sudibyo yang
juga pernah menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan RI ini.
Dari konferensi tersebut,
terdapat 7 RESOLUSI yang direkomendasikan yaitu:
1. Teknologi digital harus
dioptimalkan untuk kepentingan pengembangan zakat global, terutama dalam
meningkatkan kesadaran umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat mereka.
2. Penggunaan platform digital
dalam manajemen zakat harus ditingkatkan. WZF mengajak semua anggota mengadopsi
teknologi sebagai bagian dari manajemen zakat mereka.
3. WZF menyarankan semua anggota
WZF untuk mengeksploitasi lebih lanjut potensi pengelolaan zakat dengan
teknologi blockchain.
4. Semua Negara anggota WZF
didorong untuk mengadopsi petunjuk teknis Manajemen Risiko Organisasi Zakat
dalam pemanfaatan teknologi digital yang menimbulkan risiko spesifik.
5. Semua anggota WZF didorong
untuk mengadopsi petunjuk teknis tentang Good Amil Governance sebagaimana
diwujudkan dalam “Zakat Core Principle” untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
zakat.
6. WZF mengajak semua anggota
untuk memperkuat kolaborasi mereka dengan UNICEF dan UNDP sebagaimana telah
disepakati dalam MoU untuk memenuhi persyaratan SDGs (Sustainable Development
Goals). Maksudnya dana zakat memang diperlukan untuk membebaskan masyarakat
dunia dari kemiskinan.
7. WZF menunjukkan perhatiannya
atas keterlibatan beberapa lembaga multilateral dalam pengumpulan dan
distribusi zakat, khususnya yang terkait dengan kepatuhan terhadap syariah dan
peraturan nasional.
Sebagai lembaga yang telah
mendapatkan legalitas dari pemerintah (Baznas RI dan Kemenag Provinsi Jawa
Timur), LAZIS YAMAS berpartisipasi aktif dalam acara WZF, dengan mengirimkan
delegasinya, Irfan Gigih C. S.Th.I.
Menurut Irfan selaku manajer
operasional Lazis Yamas, Konferensi Internasional WZF 2019 sangat penting untuk
menentukan arah yang benar dalam pengelolaan potensi zakat dalam taraf dunia.
Berdasarkan hasil konferensi
internasional 2019 tersebut, menurut hemat kami ada beberapa hal yang harus
segera dilakukan oleh lembaga zakat, guna lebih meningkatkan dan mengoptimalkan
peran lembaga zakat, di antaranya adalah:
1. Memetakan persoalan-persoalan
yang ada di tiap-tiap lembaga untuk mendapatkan solusi.
2. Kecermatan melihat dan
mengoptimalkan potensi zakat perlu dibangun di antara lembaga zakat, guna
memaksimalkan penghimpunan dana zakat.
3. Secara sendiri maupun sinergi
dengan lembaga lain, mengadakan upgrading SDM, guna menyikapi kemajuan
teknologi yang berkembang begitu cepat.
4. Membuka sinergi kepada sesama
lembaga zakat maupun lembaga pemerintah terkait guna menjadikan lembaga zakat
semakin berdaya, sehingga potensi zakat yang begitu besar tergarap dengan baik.
5. Kepada lembaga terkait
(Baznas-Kemenang) untuk selalu memberikan arahan, bimbingan kepada lembaga
zakat, agar berkembang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlunya diperbesar program pemberdayaan ekonomi dengan pembinaan dan
pedampingan berusaha secara kontinyu dengan harapan di masa datang menjadi
muzakki.
6. Terakhir yang tidak boleh kita
lupakan adalah, luruskan niat dalam mengelola lembaga zakat karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagai sarana ibadah sekaligus ikhtiar untuk ikut
menyelesaikan persoalan umat.
Semoga kita yang bergerak di
lembaga zakat, mendapat kekuatan dan kelancaran dalam mengemban amanah umat,
tetap istiqamah dalam Islam yang pada akhirnya terentasnya saudara kita yang
membutuhkan melalui lembaga zakat yang kita kelola. Kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala kita berserah diri dan mengharap ridha-Nya.
*Penulis adalah Ketua Lazis Yamas Kota Surabaya dan Pemerhati Sosial.
*Tulisan
ini juga dimuat di suaramuslim.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar