Hari Raya Idul Fitri 1438 H baru saja berlalu. Dan sebentar lagi kita umat Islam akan menyongsong hari raya Idul Adha 1438 H. Kedua hari raya tersebut istimewa bagi umat Islam, karena memiliki maknah yang sangat tinggi dalam kaitan dengan pendekatan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sehingga kita menjadi pribadi yang tawadhu’ dan ikhlas berserah diri kepada-NYA.
Berbicara Idul Adha yang juga disebut dengan hari raya Qurban, tidak dapat dilepaskan dari sosok manusia pilihan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yaitu Nabi Ibrahim dan Ismail 'alaihimassalam. Untuk itu menyongsong Idul Adha 1438 H , kami yang berkesempatan mengelola kegiatan penyembelihan hewan qurban bermaksud berbagi pengalaman sekaligus menambah wawasan kita akan teknis penyembelihan hewan qurban dengan segala pernak perniknya. Dengan satu harapan, agar segala apa yang kita kerjakan apalagi itu bernilai ibadah tidak keluar dari kontek agama Islam dan semata – mata hanya mengharap Ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sistematika pembahasan teknis penyembelihan hewan qurban agar lebih enak diikuti dan dipahami, maka kami bagi menjadi dua bagian yaitu : Ruang lingkup qurban dan Mekanisme Kepanitiaan Qurban.
A. BERQURBAN
Qurban berasal dari kata QORUBA yang artinya dekat. Dengan demikian secara syar’i qurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik dalam rangka TAQARRUB ( mendekatkan diri ) kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Keharusan seorang muslim yang berqurban dengan menyembelih hewan qurban merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas segala nikmat, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Kautsar ayat 1-2 :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah “.
Dari ayat tersebut jelas bahwa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara khusus menyebutkan dua ibadah yaitu SHOLAT dan QURBAN. Hal ini disebabkan sholat dan qurban adalah ibadah yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sholat merupakan bentuk ketundukan dalam hati dan anggota badan, sedangkan qurban adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengorbankan barang paling utama yang dimiliki hamba serta mengeluarkan harta untuk mengantarkan jiwa cinta kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga dapat dikatakan bahwa sholat merupakan bentuk ibadah yang paling utama, sedangkan qurban merupakan ibadah harta benda yang paling mulia.
Disamping itu juga terdapat dalam Hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam, yang diriwayatkan oleh Bukhori-Muslim :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“ Sesungguhnya pertama kali yang kita mulai pada hari ini adalah sholat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barang siapa berbuat demikian , maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih sebelumnya, maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikit pun “.
B. KETENTUAN IBADAH QURBAN
Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Islam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah :
Pertama, Hewan yang disembelih adalah hewan YANG SEHAT dan TIDAK CACAT SEDIKITPUN. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“ Tidak bisa dilaksanakan qurban hewan yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan hewan yang kurus yang tidak berdaging “.( HR. Tirmidzi ). Agar hewan yang diqurbankan tetap sehat, maka di tempat kami menerapkan biaya pemeliharaan. Persoalannya makanan hewan qurban harus kita beli dan perlu perawatan yang baik. Kami menerapkan ini, karena panitia sudah dapat menerima hewan qurban H-2. Jadi perlu perawatan dan pemeliharaan. ( tempat lain dapat menyesuaikan dengan kondisi)
Kedua, Usia hewan yang disembelih adalah yang sudah berusia satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
“ Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali hewan yang telah berumur satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, barulah boleh menyembelih kambing KIRA-KIRA umurnya setahun “ ( HR. Muslim ).
Ketiga, Waktu penyembelihannya adalah sesudah sholat Idul Adha dan dapat dilanjutkan pada hari Tasyrik ( 11,12 dan 13 Dhulhijjah ).
Keempat, Apabila yang disembelih kambing, maka hal itu untuk satu orang yang berqurban, sedang untuk sapi, kerbau, unta untuk tujuh orang, hal ini seperti Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
نَحَرْنَا بِالْحُدَبِيَّةِ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ البَذَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“ Di Hudaibiyah, kami bersama-sama Rasulullah menyembelih sapi untuk tujuh orang “ ( HR. Tirmidzi dari Malik bin Anas ).
Kelima, Penyembelihan hewan qurban SEBAIKNYA dilakukan oleh diri sendiri yang berqurban, hal ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menyembelih sendiri atas hewan yang diqubankannya. Hal ini dijelaskan dalam satu Hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“ Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyembelih qurban dengan tangannya sendiri, yaitu dua ekor biri-biri putih, bertanduk bagus, masing-masing kepalanya diinjak beliau dengan kakinya sambil membaca bismillah dan takbir “ (HR. Muslim dari Anas radiyallahu ‘anhu.).
Keenam, Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, MAKA UPAH ITU TIDAK BOLEH DIAMBILKAN DARI HEWAN YANG DIQURBANKAN. Misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya, dan misal apabila tukang potong itu termasuk dalam daftar orang yang berhak mendapatkannya itu soal lain. Dalam suatu hadits:
مَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا
“ Saya diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam buat penyembelihan sesuatupun unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatupun dari padanya kepada tukang potong. ( HR. Jamaah ).
Masalah ongkos potong yang harus dibebankan kepada mereka yang berqurban, pada mulanya mendapat tantangan dan penolakan. Mereka beralasan bahwa saya sudah setor hewan dan ongkos potongnya dapat diambilkan dari bagian dari hewan tersebut. Alhamdulillah lambat laun, mereka sadar dan mau membayar ongkos potong. Mengenai kepala dan kulit, panitia yang membantu menjualkannya dan hasilnya dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Jadi semua hewan qurban lengkap dengan bagiannya kembali kepada mereka yang berhak menerimanya. Panitia dapat membuat Tips Panduan Qurban, kemudian digandakan dan dibagikan kepada mereka yang berqurban. Ternyata langkah ini efektif bagi panitia dan mereka yang berqurban.
Ketujuh, Orang yang berqurban boleh makan sebagian dari daqing qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“ Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada hari yang ditentukan (Idul Adha dan Tasyrik) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan ( sebagian lagi ) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir ( QS. 22 : 28 ).
C. HIKMAH QURBAN
Setiap kegiatan yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada umat muslim, PASTI mengandung banyak hikmah atau pelajaran serta manfaat di dalamnya, baik bagi orang yang melaksanakan perintah tersebut maupun bagi masyarakat di sekitarnya. Bahkan manfaat itu tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat kelak. Demikian pula dengan ibadah qurban. Beberapa hikmah yang terkandung dalam ibadah qurban adalah :
✅ Pahala yang amat besar yang diumpamakan seperti banyaknya bulu dari hewan yang disembelih, ini merupakan penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini seperti dinyatakan oleh Rasulullan Sallallahu Alaihi wasallam:
بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
" Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan “ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Disebutkan pula dalam sebuah ayat :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
" Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. “ ( Al Hajj : 37 ).
✅ Komunikasi / hubungan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi lebih dekat. Apalagi kalau proses penyembelihannya dilakukan dengan tangannya sendiri, karena memang ibadah qurban ini tujuannya adalah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
✅ Membangkitkan dan menguatkan rasa kepekaan sosial dengan sesama kaum muslimin, sehingga diharapkan melalui qurban kesenjangan antara si kaya dan si miskin dapat terjembatani. Yang pada akhirnya memunculkan kebersamaan diantara sesama.
✅ Mendidik untuk menjadi orang yang pandai bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan kepada kita. ( Al Kautsar ayat 1-2 ). Bersyukur akan membuat kenikmatan yang akan kita peroleh bertambah banyak, baik dari segi jumlahnya atau paling tidak meskipun yang kita peroleh sedikit rasanya terasa banyak dan barokah.
✅ Membuktikan bahwa kita termasuk orang – orang yang TAAT dalam melaksanakan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena hal ini merupakan salah satu perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang harus dilaksanakan dalam kaitan dengan harta yang kita miliki. Bila hal ini dilaksanakan, maka kita termasuk golongan orang-orang yang beruntung, sebagaimana firman Allah:
فَاتَّقُوا الَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan kamu, dengarlah dan taatlah, nafkakanlah yang baik untuk diri kamu, dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat kekikiran, merekalah orang yang beruntung“ (QS : 64 : 16).
Semangat berqurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan Ismail 'alaihimassalam, jangan dinilai hanya sekedar prosesi penyembelihan qurban saja. Akan tetapi mempunyai makna yang lebih dalam, yaitu bagaimana caranya jiwa dan pikiran kita mau ikut berqurban untuk menegakkan kalimat TAUHID di muka bumi ini?. Apalagi sekarang ini kondisi untuk menegakkan kalimat TAUHID mendapat ancaman dan rintangan yang luar biasa. Mari kita bandingkan dengan Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang harus rela dan ikhlas mengorbankan putra kesayangannya yang sudah dinanti cukup lama. Oleh karena itu kita jangan sampai dilalaikan oleh kecintaan kita akan anak, harta benda dan segala bentuk kemewahan dunia untuk ingat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan bahkan kita harus menjadikan anak dan harta benda kita sarana untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Seperti firman Allah dalam surat Al-Munaafiquun ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian , maka mereka itulah orang-orang yang merugi”.
Berqurban dalam konteks yang lebih luas tidak harus berupa materi, karena tidak semua orang memilikinya. Berqurban dapat berbentuk tenaga, pikiran untuk kita sumbangkan guna perbaikan situasi dan kondisi yang belum baik. Seperti sekarang ini masih banyak saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita, baik dalam pemenuhan pendidikan, kesehatan dan tempat tinggal. Mereka sangat perlu uluran tangan kita. Karena itu intinya dengan berqurban, kita tingkatkan kepedulian sosial diantara sesama muslim.
D. MEKANISME KERJA PANITIA QURBAN
Seperti disampaikan di depan, bahwa qurban bukan hanya sekedar urusan menyembelih hewan semata. Melainkan salah satu bentuk ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Oleh karena itu pelaksanaannya harus dipersiapkan dengan baik dan tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Atas dasar itulah kami berusaha mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, agar aktifitas yang kita lakukan tidak sia-sia dan bahkan salah. Menurut kami kegiatan penyembelihan hewan qurban terbagi atas : PRA – PELAKSANAAN - PASCA Pelaksanaan. Berikut ini kami sampaikan teknis pelaksanaan kepanitiaan qurban. Tentunya model kepanitiaannya tidak harus sama persis, tetapi minimal dapat dijadikan salah satu rujukan dalam melaksanakan kegiatan qurban.
Terlebih dahulu Takmir atau Yayasan yang ada mengundang calon-calon panitia yang akan melaksanakan kegiatan qurban.
Komposisi kepanitiaan yang dibentuk dengan formasi sbb :
SUSUNAN PANITIA IDUL QURBAN 1438 H / 2017 M
MASJID ....... / YAYASAN ........ SURABAYA
Penanggung Jawab :
Penasihat :
K e t u a :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Wakil Sekretaris :
Bendahara :
Wakil Bendahara :
Koordinator Bidang :
-Penerimaan :
- Proses :
- Distribusi :
- Perlengkapan :
- Keamanan :
ALUR KEPANITIAAN IDUL QURBAN :
GROUP A
PENERIMAAN :
- PENERIMAAN
- PERMINTAAN
- PEMELIHARAAN
GROUP B
PROSES :
- PENYEMBELIHAN
- PENGULITAN
- PEMECELAN
- PENIMBANGAN+ PACKING
GROUP C
DISTRIBUSI :
- RANTING
- DAERAH BINAAN
- WARGA SEKITAR
- PERMOHONAN :
- Masjid
- Yayasan/Lembaga
👇🏻Berikut kami tampilkan bagan Mekanisme Kerja Panitia Qurban.
TAHAPAN KERJA KEPANITIAAN IDUL QURBAN:
I. PRA PELAKSANAAN
SEKRETARIAT
Yang harus dilakukan adalah :
1. Cek ranting penerima daqing qurban berikut jumlah orangnya.
2. Mempersiapkan kebutuhan yang memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pembagian daging qurban ( pembuatan kupon dan surat jalan, timbangan, plastik, telenan, pisau, kranjang, rafia dll.).
3. Membuat undangan kepada ranting untuk penyampaian teknis penerimaan daging qurban.
4. Membuat pengumuman tentang informasi penerimaan hewan qurban, juga ongkos potong+biaya pemeliharaan dan waktu pemotongannya.
5. Menentukan tempat pemeliharaan dan membuat jadwal penerimaan dan pemeliharaan.
6. Membuat surat permohonan kepada Dinas Peternakan setempat untuk cek ternak qurban yang akan dipotong. Untuk memastikan bahwa hewan benar-benar sehat dan tidak mengandung penyakit.
7. Mengadakan negosiasi dengan tukang potong, tukang merebus babat dan tukang pencari rumput.
8. Membuat surat permohonan kepada POMAL Koarmatim / KEPOLISIAN untuk pengamanan. ( dapat pula menggunakan keamanan internal panitia ).
9. Menyiapkan konsumsi.
II PROSES PELAKSANAAN
✅ Cakupan bidang garap bagian PROSES adalah :
1. Verifikasi permohonan hewan/daging qurban.
2. Finalisasi jumlah ranting dan orang yang berhak menerima daging qurban.
3. Perhitungan dan *MONITORING*atas dasar ranting yang harus diberi dan permohonan yang sudah disetujui.
4. Penyembelihan hewan qurban.
5. Pengulitan, pemecelan ( pemisahan antara daging, tulang, usus, babat dan jeroan ).
6. Penimbangan dan pembungkusan daging qurban berdasarkan klasifikasi yang telah ditentukan .
7. Menyetok daqing qurban utk siap di distribusikan.
✅ Cakupan bidang garap bagian DISTRIBUSI adalah :
1. Merealisasikan pembagian hewan qurban kepada pemohon untuk daerah binaan.
2. Merealisasikan pembagian daging qurban berdasarkan ranting yang telah diverifikasi.
3. Menyiapkan daging qurban untuk PERMINTAAN kepada mereka yang telah menyerahkan hewan kepada panitia. Maksudnya adalah ORANG yang berqurban dapat mengajukan PERMINTAAN kepada panitia atas hewan yang diqurbankan, akan tetapi afdholnya tidak lebih dari 1/3 bagian. Teknisnya ketika orang yang berqurban menyerahkan hewan qurban kepada panitia, langsung menyampaikan maksudnya untuk minta bagian. Nanti oleh panitia dicatat di tanda bukti penerimaan. Dan setelah hewannya dipotong, maka panitia mengambilnya sesuai dengan permintaan dan ketika orang yang berqurban datang, maka panitia langsung memberikannya. Kesemuanya itu tercatat agar tertib administrasi.
4. Menyalurkan daging qurban kepada warga sekitar.
5. Menginventaris faktor penghambat berikut solusi untuk EVALUASI mendatang.
6. Membuat laporan bidang distribusi untuk selanjutnya diserahkan kepada sekretaris.
Alangkah lebih praktisnya sistem distribusi / pembagian daging qurban, TIDAK dibagi langsung kepada mereka yang berhak. Melainkan menggunakan SISTEM RANTING. Satu area ( daerah yang berdekatan ) dijadikan satu ranting dengan dikepalai oleh seorang KETUA RANTING. Ketua ranting inilah yang mendata berapa warga yang berhak menerima daging qurban, sekaligus mengambilnya di panitia pada hari penyembelihan. Setelah daging diterima, maka warga yang berhak menerimanya diundang ke ketua ranting untuk mengambil bagiannya. ( dapat pula rantingnya membagikan ke warganya ). Salah satu keuntungannya dengan sistem ranting adalah lebih tertib / tidak berdesakan. Dan lebih dari itu distribusinya tepat sasaran.
III. PASCA PELAKSANAAN
Setelah kegiatan penyembelihan selesai, maka kurang lebih satu minggu kemudian, diadakan rapat penutupan dan pembubaran panitia. Sebelum rapat dimulai, dimohon kepada masing-masing bidang membuat draf laporan yang meliputi hal apa saja yang perlu perbaikan ( hambatan dan solusi ).
Begitu tiba rapat penutupan, masing-masing bidang menyampaikan laporannya pada forum rapat. Tentunya ada masukan dan saran dari bidang lain sebagai EVALUASI. Dan setelah semua draf laporan disampaikan, maka Takmir / Yayasan membubarkan panitia dan memerintahkan kepada panitia untuk menyerahkan laporan final paling lambat satu minggu terhitung pada saat rapat panitia penutupan dilaksanakan.
CATATAN PENTING :
Beberapa hal yang juga harus menjadi perhatian panitia agar pelaksanaan kepanitiaan Berjalan dengan baik adalah :
✅ Agar seluruh elemen panitia paham akan tugas dan fungsinya masing-masing, maka minimal H-2 diadakan GLADI BERSIH. Formasi meja dan tempat penyembelihan sudah dibuat seperti hari pelaksanaan. Sehingga benar-benar profesional. Sekaligus dalam gladi bersih ini digunakan untuk cek terakhir segala sesuatu yang dibutuhkan, apakah sudah terpenuhi atau belum
✅ Pada area penyembelihan, harus ada tulisan selain panitia dilarang masuk. Hal ini penting untuk terciptanya ketertiban dan keamanan.
✅ Panitia harus dilengkapi dengan kartu pengenal Panitia.
✅ Saling koordinasi dari masing-masing bidang dari group A,B dan C.
👇🏻Berikut ini kami tampilkan gambar / denah sapi beserta bagian-bagiannya.
PENUTUP
Alhamdulillah sistem kepanitiaan yang kami susun ini mendapat tanggapan positif dari pihak lain. Hal ini terbukti ada beberapa tempat penyembelihan yang mengadopsinya, diantaranya adalah masjid dan lembaga sosial di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Disamping itu sistem ini juga menarik perhatian Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya fakultas Syariah yang sedang mengadakan KKN. Maka setelah mencapai kata sepakat, kita mengadakan kolaborasi dalam bentuk WORKSHOP MEKANISME KEPANITIAAN QURBAN. Kegiatan tersebut berlangsung di Komplek Pondok Pesantren Darul Hikmah, Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. Workshop berlangsung pada hari Ahad, 11 Agustus 2002 dengan diikuti oleh Takmir masjid se-kecamatan Jambangan. Bertindak selaku nara sumber dalam acara tersebut adalah : Ustadz Naufal Muhammad Baya’syut Lc, mengupas Qurban dari tinjauan Agama, Ir. Abdurrahman Baraja ( sekarang takmir Masjid Al-Irsyad Surabaya ) dan kami, mengupas mekanisme teknis kepanitiaan.
Dalam materinya Ustadz Naufal Baya'syut Lc, yang alumni Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud Al-Islamiyyah Riyadh Saudi Arabia dengan lugas mengatakan bahwa " Masalah Qurban adalah masalah agama". Oleh karena itu tidak boleh dipermainkan sesuai kehendak panitia. Hal-hal kecil dari qurban telah diatur dengan lengkap dan jelas. Salah satunya adalah tentang kriteria hewan yang boleh dijadikan qurban, baik dari sisi umur maupun derajat kesehatannya. Termasuk yang sering dilupakan orang yang berqurban adalah LARANGAN memotong KUKU dan RAMBUT ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijah, sebagaimana hadits riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a.
Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977).
Akhirnya, mari kita songsong Idul Qurban 1438 H yang sebentar lagi tiba. Kita persiapkan segala sesuatunya dengan baik. Jangan pernah cepat puas dengan keberhasilan yang sudah kita raih, INOVASI dan pernyempurnaan harus tetap kita lakukan, agar aktifitas kita termasuk qurban dari hari ke hari semakin baik dan sempurna. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjauhkan kita dari riya’ dalam melaksanakan segala sesuatu dan hanya mengharap Ridho-Nya semata. Amiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar