Sabtu, 19 Agustus 2017

“BANK SYARIAH DATANG DI WAKTU YANG TEPAT“

Oleh : Washil Bahalwan

Dalam dunia perbankan, kita mengenal Bank KONVENSIONAL dan Bank SYARIAH. Dan sebelum kita masuk pada makalah berikutnya, terlebih dahulu kita mengenal secara singkat tentang Bank Syariah.
Perbankan Syariah atau yang kerap disebut dengan Perbankan Islam. Adapun definisi dari Perbankan Islam adalah : “Perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan pada Islam atau syariat “. Karena berdasarkan pada hukum Islam, maka perbankan syariah tidak mengenal adanya “ bunga pinjaman “ alias interest rate. Yang dikenal dalam perbankan syariah adalah “sistim bagi hasil atau nisbah yang prosesnya sama-sama diketahui dan disetujui oleh bank dan nasabah.
Mengingat jumlah masyarakat muslim di Indonesia adalah mayoritas, maka kehadiran bank syariah menjadi obsesi banyak orang dan bahkan sebelum Indonesia merdeka. Seperti yang pernah disampaikan oleh KH. Mas Mansyur, Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah periode 1937 – 1944, mengatakan bahwa “ kalau umat Islam terpaksa menggunakan jasa bank konvensional karena belum memiliki lembaga yang bebas riba “.

Sekitar tahun 1983 kondisi perbankan di Indonesia memang parah, karena Bank Indonesia tidak mampu mengendalikan tingkat suku bunga di bank-bank yang membumbung tinggi. Lima tahun kemudian, pemerintah menganggap bahwa bisnis perbankan harus diperluas untuk menunjang sektor pembangunan.

Maka tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) membuat kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Dan pada tahun 1991, atas inisiatif Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) beserta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ( ICMI ) , Pengusaha Muslim dan tentunya pemerintah berhasil mendirikan Bank Islam yang pertama dengan nama BANK MUAMALAT

Dan ternyata ketika krisis ekonomi tahun 1988, bank konvensional banyak yang tersungkur dan malah Bank  Muamalat tetap bisa eksis dan bertahan dari badai krisis. Melihat itu bank – bank konvensional mulai penasaran, karena Bank Muamalat semakin berkembang dan itu menambah keinginan pelaku bank konvensional untuk membuka layanan syariah, karena Indonesia mayoritas umat muslim, maka perbankan yang menggunakan hukum dan asas Islam pasti akan lebih diminati.

Beberapa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah  pada dasarnya terletak pada sistem operasionalnya. Yaitu :

Bank Konvensional :
-  Menerapkan sistem bunga.
-  Berdasarkan pada hukum positif saja.
-  Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
-  Penyaluran dananya tidak jelas halal haramnya.
-  akuntansi dalam accrual saja
-  skema produknya dalam bunga dan dana masyarakat sebagai simpanan yang harus dibayar.

Bank Syariah :
- Menerapkan sistim bagi hasil.
- Menggunakan kombinasi, yaitu hukum Islam ( Alqur’an & hadits dan hukum positif).
- Adanya Dewan Pengawas Syariah.
- Penyaluran dananya sudah terbukti halal.
- Akuntansi dalam cash basis dan accrual.
- skema produknya dalam bentuk syariah dan dana masyarakat sebagai titipan.

Accrual : Penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya aktifitas.

Dan berkaitan dengan dana waqaf yang belum termanfaatkan secara maksimal, maka dalam acara Workshop Waqaf, juga membahas tentang peran bank syariah sebagai pengelola dana waqaf. Nah untuk lebih detail gambaran peran serta bank syariah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana waqaf, Maka bersama ini akan penulis sampaikan pokok-pokok pikiran dari Muhammad Syafi’i Antonio, seorang praktisi ekonomi syariah . Adapun pokok – pokok pikiran yang dimaksud adalah sbb :


“ BANK SYARIAH SEBAGAI PENGELOLA DANA WAQAF “
Oleh : Muhammad Syafi’i Antonio
( Advisor Board Of Director Bank Muamalat Indonesia )

Pengelolaan waqaf di berbagai negara :
✅Di Bangladesh dilakukan oleh : Kantor adm.Waqaf & Yayasan / Komite waqaf ( NGO )
✅Di USA, Kuwait dilaksanakan oleh : Kuwait Awqaf Public Foundation ( KAPF )
✅Di Uganda dilaksanakan oleh : Muslim Supreme Council
✅Di Pakistan dilaksanakan oleh : Departemen Awqaf
✅Di India dilaksanakan oleh : Dewan Waqaf, Union Ministry of Law, Justice & Company affairs
✅Di Turki dilaksanakan oleh : Dirjend Awqaf & Mutawali ( NGO ).
Bagian yang diterima oleh pengelola waqaf di berbagai negara :
✅Di Bangladesh Kantor Adm. Waqaf mendapat upah 5 % dari net income waqaf
✅Di Turki Dirjend Awqaf mendapat upah 5 % dari net income waqaf, namun tidak lebih dari TL 1 juta
✅Di India, Dewan Waqaf mendapatkan upah 6 % dari net income, dimana 1 %-nya diberikan kepada The Central Waqaf Council ( Dewan Penasihat Waqaf Pemerintah ).

Waqaf, Shadaqah dan Hibah :

Antara waqaf,shadaqah dan hibah, sepintas kelihatannya sama. Akan tetapi terdapat perbedaan esensi, terutama dalam kaitan dengan distribusinya.  

Waqaf : Substance harus tetap sedangkan profit ditransfer kepada beneficiary sesuai yang ditentukan oleh waqif ( pemberi waqaf ).

Sadaqah : Substance & profit ditransfer semua

Hibah : Substance & profit ditransfer dari satu orang ke orang lain tanpa syarat.

Zakat : Substance & profit ditransfer, penggunaannya terbatas kepada 8 ashnaf ( golongan yang berhak menerima zakat ).

Sifat Waqaf :

✅Substancenya  tetap

✅Benefitnya ( keuntungan ) dapat digunakan untuk hal apa saja sesuai ketentuan syariah dan ketentuan waqif.

✅Waqaf tunai digunakan untuk : Membantu masyarakat yang belum dapat memberikan waqaf berupa fixed asset( aset tetap ), untuk tetap dapat melakukan waqaf dengan uang tunai untuk kemudian dikumpulkan dan diinvestasikan ; Juga untuk meningkatkan produktifitas asset – asset waqaf yang sudah ada ( contohnya di Bangladesh terdapat 150.593 asset waqaf ).

✅Pengelola waqaf ( Nadzir ) menerima waqaf tunai dari waqif, kemudian diinvestasikan. Begitu mendapatkan hasil, maka akan dibagi sesuai dengan ketentuan.

Pengelolaan Waqaf Tunai :

Untuk menjadi pengelola dana Waqaf tunai, tidaklah semua orang atau lembaga dapat melakukannya. Ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki oleh orang atau lembaga manakala ingin menjadi pengelola waqaf tunai. Beberapa hal yang dimaksud adalah :

Kemampuan akses kepada calon waqif. Untuk hal ini dapat dilihat oleh bank dengan mengamati jumlah deposito, tabungan atau mutasi giro nasabah.

Kemampuan melakukan investasi dana waqaf. Adapun tipe investasi adalah :
🔅Investasi jangka pendek Yaitu dalam bentuk “ micro credit “ ( pengalaman bank dalam menyalurkan kredit mikro, seperti skim KPKM.

🔅Investasi jangka menengah Yaitu untuk industri / usaha kecil ( pengalaman bank dengan KKPA, KKOP dan KUK ).

🔅Investasi jangka panjang Yaitu untuk industri manufaktur industri besar lainnya ( pengalaman bank dalam melakukan investasi jangka panjang seperti pabrik & perkebunan, serta pengalaman investasi / pembiayaan sindikasi dengan bank lain untuk melakukan investasi besar ).

Micro credit : Pinjaman dalam jumlah kecil.
KKPA : Kredit kepada koperasi primer untuk anggota
KKOP : Kredit kepada koperasi
KUK : Kredit usaha kecil
KPKM : Kredit pengusaha kecil menengah

Kemampuan melakukan investasi dana waqaf

Untuk melakukan investasi dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan tingkat profitabilitas usaha ( kemampuan memperoleh laba ), dengan melakukan :

🔅Analisa sektor investasi yang belum jenuh, melakukan “ apreading risk “ ( perkembangan beresiko ) dan “ risk management “ ( manajemen beresiko )  terhadap investasi yang akan dilakukan.

🔅“ market Survey “ ( surve pemasaran ) untuk memastikan jaminan pasar dari output / produk investasi.

🔅Analisa kelayakan investasi.

🔅Penentuan pihak yang akan bekerjasama untuk mengelola investasi.

🔅Monitoring terhadap proses realisasi investasi dan

🔅Monitoring terhadap tingkat profitabilitas investasi tersebut.

🔅Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary. Untuk itu dapat melaksanakan kemampuan tersebut ( administrasi rekening beneficiary ) membutuhkan teknologi dan kemampuan SDM yang handal, hal ini dimiliki oleh bank, yang memang “ nature “ bisnisnya adalah mengelola rekening-rekening nasabah. Teknologi bank juga cukup memadai untuk menampung banyak data base beneficiary ( dana transfer ).

🔅Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana waqaf Untuk melaksanakan hal ini, bank syariah mempunyai sistem “ profit distribution “( berbagai keuntungan ), baik dengan konsep  “ pool of fund “ maupun “ special investment “ ( Mudharabah Muqayaddah ), yang akan mem-back up pengelolaan dana waqaf tunai melalui sistem “ voluntary pool of fund “.

Pool of Fund : Penempatan dana bank dengan tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan sumber dana.

Benefit atas dana waqaf jika diijinkan oleh waqif dapat digunakan sebagai dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi lemah ( misal Proyek P2 KER yang dilakukan BMI dengan Depkop & PKM ). Pengusaha kecil yang dibina suatu saat akan bankable sehingga mampu mendapatkan akses permodalan dari bank.

✳Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat dan harus dikontrol oleh hukum / regulasi yang ketat. Bank merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Dan bank merupakan lembaga yang “ high regulated “, sedang BI bertugas menjamin deposit masyarakat termasuk deposit waqaf. Sedangkan bank syariah merupakan lembaga yang “ Syariah high regulated “ dimana DSN dan DPS memantau kecukupan aspek syariah atas operasional dan produk bank syariah
Syariah high regulated : berlandaskan pada peraturan agama
DSN : Dewan Syariah Nasional
DPS : Dewan Pengawas Syariah

# Lembaga yang LAYAK ? Lembaga investasi di bidang pasar modal ? .... “ Volatile “  dan Bank ? ( BANK SYARIAH ) ? ........... LEBIH TEPAT.

❇Perluasan Stake Holder ( Peneria Benefit ) bank Syariah Melalui Pengelolaan Dana Waqaf
❇Three Sectors Banking

TUJUAN BANK SYARIAH MENGELOLA DANA WAQAF

✅Menyediakan jasa layanan perbankan dengan penerbitan sertifikat waqaf tunai dan melakukan manajemen investasi terhadap dana waqaf tersebut.

✅Membantu melakukan mobilisasi tabungan sosial dan melakukan transformasi dari tabungan sosial ke modal.

✅Memberikan benefit kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin melalui optimalisasi sumberdaya masyarakat kaya.

✅Menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat kaya tentang tanggung jawab sosialnya.

✅Membantu perkembangan pasar modal sosial ( social capital market ).

Dari paparan makalah tersebut dan setelah melalui proses diskusi dan tanya jawab, maka dapat disimpulkan bahwa:

✳Dalam Alqur’an dan hadits dikatakan bahwa Nadzir TIDAK DAPAT  memindah-tangankan harta waqaf secara pribadi karena waqaf bukanlah milik pribadi nadzir.

✳Ghirah / semangat waqaf di seluruh dunia tak dapat dihilangkan dengan cara apapun, terutama di negara-negara Arab. Waqaf telah dilaksanakan sejak dahulu kala dalam bentuk emas dan dinar. Badan waqaf dunia mempunyai dana yang dapat digunakan untuk biaya pelaporan, honor nadzir dan lain-lain yang berhubungan dengan pengelolaan waqaf. Untuk di Indonesia, apabila kita ingin agar dana waqaf berjalan sebagaimana ketentuan dan pemanfaatannya secara maksimal, maka kita harus melaksanaakan hal-hal tersebut di atas.

✳Waqaf tunai berfungsi sebagai usaha untuk membantu masyarakat yang belum dapat memberikan waqaf berupa fixwd asset ( aset tetap ) untuk tetap dapat melakukan waqaf dengan uang tunai untuk kemudian dikumpulkan dan diinvestasikan. Disamping itu juga untuk meningkatkan produktifitas asset-asset waqaf yang sudah ada.

✳Untuk menyelamatkan dana-dana waqaf dapat dilakukan dengan : Memberikan amanah kepada BANK MUAMALAT dalam penyimpanan waqaf ; Menjadikan dana waqaf sebagai investasi pada bank Muamalat ; Adanya jaminan yang berlipat –lipat dari Bank Muamalat.

✳Agar bank dapat berfungsi sebagai badan pengelola waqaf, maka ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan, yaitu : Bank harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi siapa saja yang mempunyai dana atau deposito di atas 200 juta rupiah ; Bank bisa melakukan rekening administrasi ( berfungsi sebagai mitra ) ; dan bank tersebut harus dapat dikontrol oleh bank Indonesia ( BI ).

✳Fungsi utama bank Muamalat adalah tempat menyimpan dan mengadministrasi waqaf, sebagai mitra investasi, sebagai waqaf arranger.

✳Sementara ini zakat masih terfokus pada 8 ashnaf saja. Perlu pengkajian mendalam apabila hendak diotimalkan. Dengan catatan tidak keluar dari kontek agama.

Demikian tentang makalah Muhammad Syafii Antonio, dengan harapan lembaga perbankan syariah mampu menjadi solusi penyelesaian perekonomian di Indonesia.  Sinergi dari semua pihak termasuk pelaku ekonomi nasional dan tentunya sekali lagi kemauan pemerintah ( goog will ) untuk merangkul potensi yang ada pada umat Islam dengan tetap harus memperhatikan pokok-pokok yang telah digariskan dalam Alqur’an dan Hadits.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus