Selasa, 03 Maret 2020

PENYEMBELIAN HEWAN QURBAN BUKAN ACARA SEREMONIAL BELAKA (BAGIAN KETIGA)


Oleh : Washil Bahalwan

Alhamdulillah sistem kepanitiaan yang kami susun ini mendapat tanggapan positif dari pihak lain. Hal ini terbukti ada beberapa tempat penyembelihan yang mengadopsinya, diantaranya adalah masjid dan lembaga sosial di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Disamping itu, sistem ini juga menarik perhatian Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah yang sedang mengadakan KKN. Maka setelah mencapai kata sepakat, kita mengadakan kolaborasi dalam bentuk Workshop Mekanisme Kepanitiaan Qurban.

Kegiatan tersebut berlangsung di Komplek Pondok Pesantren Darul Hikmah, Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. Workshop berlangsung pada hari Ahad, 11 Agustus 2002 dengan diikuti oleh Takmir masjid se-kecamatan Jambangan. Bertindak selaku narasumber dalam acara tersebut adalah Ustadz Naufal Muhammad Baya’syut Lc, mengupas Kurban dari tinjauan Agama, Bapak Ir. Abdurrahman Baraja (sekarang takmir Masjid Al-Irsyad Surabaya) dan kami, mengupas mekanisme teknis kepanitiaan.

Dalam materinya Ustadz Naufal Baya’syut Lc, yang alumni Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud Al-Islamiyyah Riyadh Saudi Arabia dengan lugas mengatakan bahwa “Masalah Kurban adalah masalah agama”. Oleh karena itu tidak boleh dipermainkan sesuai kehendak panitia.

Hal-hal kecil dari kurban telah diatur dengan lengkap dan jelas. Salah satunya adalah tentang kriteria hewan yang boleh dijadikan kurban, baik dari sisi umur maupun derajat kesehatannya. Termasuk yang sering dilupakan orang yang berkurban adalah larangan memotong kuku dan rambut ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijah, sebagaimana hadits riwayat Muslim dari Ummu Salamah ra.

Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun” (HR. Muslim no. 1977).

Demikian uraian bagian pertama tentang penyembelihan hewan kurban secara syar’i berikut hal-hal yang terkait dengan penyembelihan hewan kurban. Termasuk juga teknis kepanitiaannya yang pada intinya adalah agar penyembelihan hewan kurban yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan Al Quran dan hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Sehingga merupakan kewajiban bagi lembaga/masjid yang mengadakan penyembelihan hewan kurban dapat melaksanakan dengan baik dan benar.


Dan nantinya pada bagian kedua akan kami sampaikan pula aplikasi matematika dalam rendemen penyembelihan hewan kurban. Hal ini dilakukan agar distribusi daging kurban sesuai dengan kebutuhan. Akhirnya tanpa bermaksud menggurui, kami siap berbagi pengalaman dengan panitia lainnya, guna meningkatkan kualitas kerja kita dalam kepanitiaan kurban.

*Penulis adalah Ketua Lazis Yamas Kota Surabaya dan Pemerhati Sosial.

*Tulisan ini juga dimuat di suaramuslim.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar