Oleh : Washil
Bahalwan
Alhamdulillah sistem
kepanitiaan yang kami susun ini mendapat tanggapan positif dari pihak lain. Hal
ini terbukti ada beberapa tempat penyembelihan yang mengadopsinya, diantaranya
adalah masjid dan lembaga sosial di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Disamping itu, sistem ini juga menarik
perhatian Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah yang sedang
mengadakan KKN. Maka setelah mencapai kata sepakat, kita mengadakan kolaborasi
dalam bentuk Workshop Mekanisme Kepanitiaan Qurban.
Kegiatan tersebut berlangsung di Komplek Pondok
Pesantren Darul Hikmah, Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. Workshop
berlangsung pada hari Ahad, 11 Agustus 2002 dengan diikuti oleh Takmir masjid
se-kecamatan Jambangan. Bertindak selaku narasumber dalam acara tersebut adalah
Ustadz Naufal Muhammad Baya’syut Lc, mengupas Kurban dari tinjauan Agama, Bapak
Ir. Abdurrahman Baraja (sekarang takmir Masjid Al-Irsyad Surabaya) dan kami,
mengupas mekanisme teknis kepanitiaan.
Dalam materinya Ustadz Naufal
Baya’syut Lc, yang alumni Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud Al-Islamiyyah
Riyadh Saudi Arabia dengan lugas mengatakan bahwa “Masalah Kurban adalah
masalah agama”. Oleh karena itu tidak boleh dipermainkan sesuai kehendak
panitia.
Hal-hal kecil dari kurban telah diatur dengan
lengkap dan jelas. Salah satunya adalah tentang kriteria hewan yang boleh
dijadikan kurban, baik dari sisi umur maupun derajat kesehatannya. Termasuk
yang sering dilupakan orang yang berkurban adalah larangan memotong kuku dan
rambut ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijah, sebagaimana hadits riwayat
Muslim dari Ummu Salamah ra.
Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ
شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila
telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih kurban maka
janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun” (HR. Muslim no. 1977).
Demikian uraian bagian pertama tentang penyembelihan hewan kurban secara syar’i berikut hal-hal yang terkait dengan penyembelihan hewan kurban. Termasuk juga teknis kepanitiaannya yang pada intinya adalah agar penyembelihan hewan kurban yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan Al Quran dan hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Sehingga merupakan kewajiban bagi lembaga/masjid yang mengadakan penyembelihan hewan kurban dapat melaksanakan dengan baik dan benar.
Dan nantinya pada
bagian kedua akan kami sampaikan pula aplikasi matematika dalam rendemen
penyembelihan hewan kurban. Hal ini dilakukan agar distribusi daging kurban
sesuai dengan kebutuhan. Akhirnya tanpa bermaksud menggurui, kami siap berbagi
pengalaman dengan panitia lainnya, guna meningkatkan kualitas kerja kita dalam
kepanitiaan kurban.
*Penulis adalah Ketua Lazis
Yamas Kota Surabaya dan Pemerhati Sosial.
*Tulisan
ini juga dimuat di suaramuslim.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar