Minggu, 25 Maret 2012

WORKSHOP DI BATAM

DEPARTEMEN AGAMA SUSUN DRAFT UNDANG-UNDANG WAKAF

OLEH : WASHIL ZEIN BAHALWAN 

Dari kiri ke kanan : M. Nur Chaniago, B. Ac dan Washil Bahalwan
(Delegasi PP Al Irsyad Al Islamiyyah)

Depag sedang mempersiapkan draft (rumusan) Undang-Undang (UU) yang mengatur pengelolaan wakaf, hibah dan wasiat untuk menjadi hokum positif di Indonesia, juga sebagai wujud konkret pemberdayaan ekonomi umat dan ekonomi nasional. Menurut Menteri Agama, sebagai upaya pemberdayaan pengelolaan wakaf ia akan melapor kepada Presiden agar menindak-lanjuti hasil-hasil rumusan pelaksanaan workshop ini, dan meminta agar pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pendirian Badan Wakaf Nasional seperti halnya Badan Amil Zakat. Beliau juga akan menyarankan kepada Presiden agar menyetujui kenaikan pangkat eselon II- Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf menjadi eselon I – Direktur Jenderal Wakaf dan Direktur Jenderal Zakat. Insya Allah Presiden akan berkenan mengabulkan permohonan-permohonan itu. Pembuatan UU tentang Wakaf adalah sesuatu yang wajar, secara riil relevan untuk dikembangkan di Indonesia karena potensinya begitu besar.
Malaysia dan Singapura sudah mampu membangun lembaga wakaf secara professional. UU sangat dibutuhkan sebagai paying gerakan wakaf. Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan wakaf sebagai salah satu pranata keagamaan yang mempunyai nilai ekonomis memang sangat diperlukan bila dikaitkan dengan keadaan ekonomi nasional yang faktanya menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin semakin meningkat.
Salah satu alternative yang dapat dilakukan oleh Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam adalah perlunya perkembangan pengelolaan dana wakaf tunai atau pengelolaan wakaf produktif. Optimisme gerakan wakaf dapat menjadi salah satu alternatif mengatasi persoalan ekonomi saat ini. Sebab, selain Umat Islam sebagai penduduk mayoritas, banyak diantaranya memiliki kekayaan. Persoalannya adalah, Umat Islam di negeri ini memerlukan dorongan beramal melalui karya nyata. Artinya, umat masih perlu informasi dan menyaksikan langsung atau merasakan sendiri hasil-hasil positif yang dibangun dengan modal dari wakaf umat.
Akhirnya diharapkan workshop ini menghasilkan sebuah solusi konkret dalam pengelolaan wakaf, sehingga upaya-upaya kearah memajukan kesejahteraan umat dapat tercapai, dan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini dalam menanggulangi kemiskinan.          

Peserta Workshop 
                                         
Materi dan Pembicara dalam Workshop
Workshop yang berlangsung 2 hari itu menampilkan banyak pembicara dengan berbagai materi, diantaranya : Senin, 7 Januari 2002 : Wakaf dalam Syariah (Dr. Anwar Ibrahim) , Wakaf dalam Perundang-Undangan (Dr. Zainal Abidin), Organisasi Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat (Prof.DR.M. Dawam Rahardjo), Manajemen Kelembagaan Wakaf (Dr. Uswatun Hasanah ), Akutansi dan Audit Kelembagaan Wakaf (Dr. Ahyar Adnan) . Selasa, 8 Januari 2002: Wakaf Tunai, Strategi untuk Mensejahterakan Dan Melepaskan Ketergantungan ekonomi (Dr. Mustofa Edwin Nasution dan Dr. Amir Rajab), Bank Syariah sebagai Pengelola Dana Wakaf (Muhammad Syafi’i Antonio ), Investasi dan Pengelolaan Wakaf (Karnaen Purwaatmadja) , Jaringan dan Pusat Informasi Wakaf (M. Habib Chirzin ), Pengelolaan Wakaf di Lingkungan Pesantren (Abdullah Syukri Zarkasih ), Pengelolaan Wakaf di Luar Negeri (Prof.DR. Sudin Harun).

Dalam Workshop, materi-materi tersebut menjadi bahan pembahasan dalam sidang komisi.
1.Komisi A       : Perundang-Undangan Wakaf
2.Komisi B       : Organisasi dan Manajemen Pengelolaan Wakaf
3.Komisi C       : Investasi dan Pengembangan
4.Komisi D       : Deklarasi Batam

Hasil-hasil sidang komisi itu disampaikan dan disahkan dalam sidang pleno, antara lain:
1.      Perlu adanya Undang-Undang tentang Wakaf yang menjadi acuan pengelolaan Wakaf berdasarkan Syariah , produktif dan dapat membantu problema-problema umat dan pembangunan ekonomi.
2.      Perlu adanya Badan Wakaf yang bersifat Nasional dan independen yang dikelola secara amanah dan professional yang berfungsi sebagai fasilitator, advokasi, membina jaringan dan informasi serta mediasi untuk membedayakan dan mencerahkan organisasi wakaf yang ada.
3.      Dalam pengelolaan wakaf perlu disusun strategi umum, strategi khusus, taktik dan operasional dalam pengumpulan wakaf  baik secara konvensional maupun sertifikat wakaf tunai sehingga terbentuk permodalan yang berdaya-guna.
4.      Untuk mensosialisasikan hasil workshop, kepada Panitia Pelaksana Workshop diminta agar menindak-lanjuti sesuai yang termaktub dalam Deklarasi Batam tentang Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Pengentasan Masyarakat dari Kemiskinan dan Keterbelakangan melalui pengelolaan wakaf produktif.

Workshop ini berjalan lancar dan melahirkan keputusan-keputusan yang dapat mendorong pengorganisasian wakaf secara cepat dan berdaya-guna, yang dalam jangka panjang lebih menuntut profesionalisme agar pelaksanaan wakaf di Indonesia segera terwujud sehingga mampu mengentaskan kemiskinan dan membina ekonomi umat.
Dalam sambutan penutupan, presiden IIIT mengemukakan akan mengadakan penyempurnaan hasil workshop ini dan men-sosialisasi-kannya dengan menyelenggarakan workshop berikutnya (kedua) pada bulan April 2002 di Yogyakarta dan bulan Juli 2002 di Palembang (ketiga) .  
           
 *Dikutip dari: INFO Al Irsyad Al Islamiyyah edisi 41-tahun ke-4, Dzulqo’dah 1422 H.

           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar